Oleh: Samuel Pakage
PERMASALAHAN HUKUM
1). Apakah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) memiliki Yurisdiksi Materiil Absolut (exclusive cultural jurisdiction) yang bersifat lintas sektoral dan menembus seluruh level administrasi lokal (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) dalam melakukan verifikasi serta menerbitkan rekomendasi keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) bagi calon kepala daerah, pengangkatan anggota legislatif jalur Otsus, pengisian jabatan publik daerah, serta perlindungan hak hukum ulayat?
2). Apakah tindakan lembaga negara non-kultural (seperti KPU, Bawaslu Daerah, Pemerintah Daerah, maupun instansi kementerian) yang menganulir, melangkahi, atau memanipulasi ketetapan MRP dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang berimplikasi Batal Demi Hukum (van rechtswege nietig) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ?
KASUS POSISI
1). Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) menetapkan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga negara khusus (special constitusional organ) yang memegang kedaulatan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) secara permanen, yang landasan operasional kelembagaannya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008;
2). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, negara secara resmi membentuk Provinsi Papua Tengah sebagai wilayah otonomi khusus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah, muncul reduksi sistematis yang dilakukan oleh instansi birokrasi pemerintahan daerah dan lembaga non-kultural yang mengasumsikan secara keliru bahwa eksistensi dan yurisdiksi MRP hanya bersifat sektoral (ad-hoc) dan terbatas pada momentum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur belaka;
4). Bahwa dalam implementasinya di lapangan, wewenang materiil tunggal MRP sering dikerdilkan, diabaikan, dan dilangkahi pada tingkat pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), proses verifikasi kursi legislatif jalur pengangkatan Otsus (DPRP, DPRK), penentuan kebijakan investasi berskala besar di atas tanah ulayat, serta dalam seleksi pengisian jabatan struktural birokrasi daerah;
5). Bahwa benturan penafsiran dan pengebirian wewenang kultural pada sektor kepemiluan daerah tersebut akhirnya memaksa Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menempuh jalur konstitusional (constitutional review) di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 110/PUU-XXII/2024;
6). Bahwa dalam proses administrasi kepemiluan, KPU Daerah kerap menggunakan dalih keterbatasan waktu terhadap jadwal pemilu nasional (electoral timeframe) dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk melangkahi proses verifikasi kultural resmi di MRP;
7). Bahwa praktik pengabaian terhadap rekomendasi kultural dan keputusan materiil MRP secara nyata terbukti membuka celah terjadinya komodifikasi identitas adat, penyelundupan hukum (legal smuggling) asal-usul OAP, dan marjinalisasi sistematis terhadap hak ekonomi serta hak politik penduduk asli Papua Tengah.
SUMBER HUKUM & REGULASI
1). Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
3). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua;
5). Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
6). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
8). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
9). Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: Putusan MK Nomor 116/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 47/PUU-XIX/2021, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024.
ANALISIS YURIDIS: TATARAN TEORI DAN PRAKTIK
A. Analisis Tataran Teori.
1). Teori Negara
Hukum Asimetris dan
Karakter Lintas
Sektoral MRP
Bahwa dalam teori
hukum dan tata
negara, desentralisasi
asimetris
(asymmetric
decentralization)
diterapkan untuk
memberikan
instrumen
self-governing yang
sah guna melindungi
keunikan sosiologis,
demografis, dan
historis suatu wilayah
hukum. Berdasarkan
amanat Pasal 20 UU
Otsus Papua,
kedudukan MRP
bukan merupakan
lembaga pemilu
daerah ad-hoc,
melainkan lembaga
kedaulatan kultural
permanen yang
dibekali kekuasaan
lintas sektoral yang
kokoh. Kekuasaan
tersebut meliputi hak
veto legislasi dalam
memberikan
persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan
Daerah Khusus
(Raperdasus), hak
penyaringan kultural
mutlak terhadap
pengisian legislator
pengangkatan Otsus
(DPRP/DPRK), serta
hak pengawasan
ulayat dari eksploitasi
investasi berskala
besar demi menjamin
eksistensi OAP dari
marjinalisasi
sistematis.
2). Teori Organ
Konstitusional
(Constitusional
Organs) dan
Kesetaraan Derajat
Kelembagaan
Bahwa berdasarkan
konsep hukum tata
negara modern
(Theory of State
Auxiliary Organs),
struktur
ketatanegaraan tidak
lagi dibatasi oleh
doktrin trias politica
klasik yang kaku.
Negara membentuk
organ pelengkap
penunjang konstitusi
untuk melindungi
hak-hak minoritas dan
spesifik yang tidak
terakomodasi dalam
struktur birokrasi
umum nasional.
Bahwa MRP-PT
merupakan special
constitusional organ
yang lahir langsung
dari perintah
undang-undang yang
bersifat khusus (lex
specialis) untuk
menjalankan fungsi
proteksi hak
fundamental
masyarakat adat.
Dengan demikian,
kedudukan hukum
(legal standing)
ketetapan materiil
MRP-PT dalam ranah
kultural memiliki
derajat ketatanegaraan
yang tinggi, setara, dan
wajib dihormati oleh
organ negara formal
lainnya (seperti KPU,
Bawaslu, dan Pemda),
bukan sekadar
dianggap sebagai
rekomendasi sosial
yang opsional.
3.) Doktrin
Kewenangan Tersirat
dalam Perlindungan
Hak Afirmatif
Bahwa dalam hukum
tata negara berlaku
doktrin Implied
Powers, di mana
sebuah lembaga yang
diberikan tanggung
jawab konstitusional
besar secara otomatis
dilekati kewenangan
tersirat untuk
melakukan seluruh
tindakan hukum yang
diperlukan demi
tercapainya tujuan
undang-undang
tersebut.
Bahwa pembatasan
yurisdiksi MRP-PT
hanya pada level
pemilihan Gubernur
adalah bentuk
penafsiran sesat
(reductio ad
absurdum) yang
mematikan esensi UU
Otsus. Untuk
melindungi hak
afirmatif OAP di
seluruh wilayah adat
Mee Pago, MRP-PT
secara hukum memiliki
implicit powers yang
menembus seluruh
level administratif
lokal, termasuk
verifikasi Bupati,
Walikota, DPRP, DPRK,
hingga seleksi jabatan
struktural dan proteksi
tanah ulayat di tingkat
kampung.
4). Doktrin
Onbevoegdheid
(Cacat Wewenang)
dan Batasan
Kewenangan
Ultra Vire
Bahwa menurut doktrin
Hukum Administrasi
Negara kontemporer
dan ketentuan UU No.
30 Tahun 2014,
keabsahan keputusan
pejabat birokrasi wajib
bersandar pada asas
legalitas kompetensi
materiil. KPU Daerah
murni hanya dibekali
kewenangan atributif
berupa Electoral
Jurisdiction (sebatas
memeriksa
kelengkapan berkas
formal kenegaraan),
dan sama sekali tidak
memiliki kapasitas
hukum dalam bidang
Cultural Jurisdiction
(menguji genealogis
dan antropologis
adat).
Bahwa apabila KPU
Daerah melakukan
verifikasi faktual
kultural mandiri atau
menganulir keputusan
materiil MRP, maka
tindakan tersebut
diklasifikasikan secara
tegas sebagai
perbuatan melampaui
wewenang (ultra
vires) yang
dikategorikan sebagai
Cacat Wewenang
Materiil
(Onbevoegdheid
Ratione Materiae).
Berdasarkan Pasal 37
jo. Pasal 70 UU
Nomor 30 Tahun 2014,
keputusan
administrasi negara
yang diterbitkan
melampaui wewenang
demi hukum berstatus
Batal Demi Hukum
(Van Rechtswege
Nietig).
5). Konstruksi
Hukum Acara
Administrasi (Due
Process of Law) dan
Teori Keadilan
Substantif
berdasarkan
prinsip Bahwa due process
of law dalam tata
kelola hukum
asimetris, jadwal
tahapan administratif
pemilu (PKPU)
nasional wajib
menyesuaikan diri
dengan proses
penentuan syarat
konstitusional materiil
OAP di MRP, bukan
sebaliknya. Penundaan
atau penyesuaian
jadwal teknis oleh KPU
Daerah demi
menunggu keputusan
kultural MRP dilindungi
secara hukum sebagai
diskresi yang sah
berdasarkan ketentuan
Pasal 22 hingga Pasal
30 UU Nomor 30
Tahun 2014.
Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan MK
No. 116/PUU-VII/2009
dan No. 110/PUU-XXII
/2024 secara
konsisten menegaskan
keunggulan keadilan
substantif
(substantive justice)
di atas keadilan formal
tahapan pemilu yang
kaku.
B. Analisis Tataran Praktik
1. Pola praktik
Penyelundupan
Hukum (Legal
Smuggling) Lintas
Sektor:
a. Bahwa dalam
realitas praktik di
DOB Papua Tengah,
pembatasan
wewenang MRP tidak
hanya terjadi pada
sengketa pilkada,
tetapi meluas pada
pengangkatan
anggota legislatif
kursi Otsus, sengketa
pelepasan tanah
ulayat untuk
investasi skala besar,
serta pengisian
jabatan eselon
birokrasi;
b. Bahwa lembaga
non-kultural sering
kali secara praktis
memanipulasi surat
keterangan keaslian
OAP dengan
mengandalkan
rekomendasi dari
kepala suku buatan
Ormas atau lembaga
ad-hoc bentukan
politik yang tidak
diakui oleh Dewan
Adat Suku (DAS) yang
sah di wilayah adat;
c. Bahwa dugaan
praktik manipulasi
faktual tersebut
merupakan
pelanggaran tata
kelola pemerintahan
yang baik
(maladministration)
yang memicu
disfungsi hukum
sosial dan merugikan
hak asasi hakiki
penduduk asli.
2. Implikasi Hukum
Pidana Jabatan dan
Sanksi Administrasi
Negara
a. Bahwa komisioner
KPU Daerah, pejabat
daerah atau aparatur
sipil negara yang
dengan sengaja
meloloskan dokumen,
menetapkan paslon,
atau melantik pejabat
birokrasi yang telah
dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat
(TMS) secara kultural
oleh MRP,
dikualifikasikan
melakukan
penyalahgunaan
wewenang yang
merugikan hak
afirmatif daerah
berdasarkan Pasal 17
dan Pasal 18 UU No.
30 Tahun 2014.
b. Bahwa
pelanggaran
operasional tersebut
berimplikasi pada
sanksi afministratif
berat berupa
rekomendasi
Pemberhentian Tetap
melalui sidang Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu
(DKPP) atau
pencopotan jabatan
secara tidak hormat
oleh instansi pembina;
c. Bahwa tindakan
penyelundupan
asal-usul klan tersebut
memenuhi delik pidana
personal berupa
Penyalahgunaan
Kekuasaan Jabatan
(misuse of power)
dan Pemalsuan
Dokumen Publik
berdasarkan ketentuan
Pasal 421 jo. Pasal
263 Kitab
Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
3. Daya Ikat Erga Omnes Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024
a. Bahwa Putusan
MK Nomor 110
/PUU-XXII/2024 [1]
yang lahir dari
perjuangan hukum
MRP-PT menetapkan
bahwa roh
perlindungan afirmatif
OAP mengikat secara
linier dan mutlak di
semua tingkatan
yurisdiksi lokal tanpa
terhalang batas sekat
administratif
kabupaten.
b. Bahwa esensi
putusan tersebut wajib
ditafsirkan meluas
secara analogis oleh
dan instansi
pemerintah: jika dalam
urusan Pilkada tingkat
kabupaten saja
wewenang MRP
mengikat mutlak,
maka pada urusan
pengisian kursi
legislatif otsus daerah
(DPRK) dan pengisian
jabatan birokrasi
kabupaten, yurisdiksi
materiil MRP mutlak
wajib dihormati dan
tidak dapat dianulir.
URGENSI STRATEGIS PENEGASAN DAN PENGUATAN YURISDIKSI MATERIIL MRP-PAPUA TENGAH
1. Urgensi Konstitusional: Menghentikan Seaentralisasi Semu (Pseudo-Decentralization)
Bahwa kegagalan instansi sektoral dalam mematuhi yurisdiksi MRP-PT pasca Putusan MK No. 110/PUU-XXII/2024 [1] menciptakan kondisi desentralisasi semu. Tanpa penegasan hukum yang memaksa, status otonomi khusus Papua Tengah hanya akan menjadi kosmetik administratif, di mana hak politik dan budaya OAP didegradasi oleh aturan teknis (seperti PKPU dan Surat Edaran) yang derajat hierarkinya jauh di bawah undang-undang. Pendapat hukum ini sangat urgen untuk memulihkan kedudukan MRP-PT sebagai guardian of cultural sovereignty.
2. Urgen Sosiologis: Mencegah Konflik Horizontal Destabilisasi Daerah DOB
Bahwa dugaan maraknya praktik penyelundupan hukum asal-usul klan melalui "kepala suku bentukan Ormas atau instrumen politik ad-hoc" di wilayah adat Mee Pago berpotensi besar memicu konflik komunal horisontal. Penegasan yurisdiksi tunggal MRP-PT dalam naskah ini sangat mendesak untuk mengembalikan otoritas pengujian kepada Dewan Adat Suku (DAS) yang sah, sehingga kepastian hukum adat dapat terjaga dan stabilitas sosial di DOB Papua Tengah tidak runtuh akibat komodifikasi identitas politik.
3. Urgensi Doktrinal HAN: Menutup Ruang Maladministrasi dan Cacat Prosedur Pejabat Publik.
Bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap produk pejabat publik (seperti SK Kelulusan CPNS, SK Paslon Pilkada, atau SK Pelepasan Ulayat) yang lahir tanpa melampirkan syarat materiil mutlak dari MRP-PT adalah cacat hukum yang rapuh. Pendapat hukum ini urgen sebagai legal warning awal bagi para kepala daerah, komisioner KPUD, dan menteri terkait, bahwa melangkahi keputusan kultural MRP-PT berarti membuka gerbang gugatan massal di PTUN serta resiko tuntutan pidana jabatan.
DIMENSI KEBERLAKUAN HUKUM
1. Dimensi Filosofis (Teori Hukum Kodrat & Keadilan Korektif John Rawls): Identitas keaslian kultural Papua adalah hak kodrati (inherent rights) yang mendahului eksistensi administrasi negara, sehingga perlindungan afirmatif lewat pintu tunggal MRP adalah satu-satunya cara mengoreksi ketertinggalan sosiologis dan ketidakadilan historis;
2. Dimensi Sosiologis (Teori Pluralisme Hukum Eugen Ehrich): Di Papua Tengah berlaku pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism), di mana ketetapan hukum adat yang hidup (living law) wajib dihormati setara dan berdampingan secara harmonis dengan hukum negara formal;
3. Dimensi yuridis (Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior): Berdasarkan Stufenbaulehre Hans Kelsen, Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Gubernur, maupun Peraturan Bupati menempati hierarki yang jauh di bawah UU Otsus Papua, PP Nomor 54 Tahun 2004 jo. PP Nomor 64 Tahun 2008, dan PP Nomor 106 Tahun 2021, sehingga segala aturan teknis di bawahnya sama sekali tidak boleh memangkas yurisdiksi absolut MRP.
KESIMPULAN
1. Bahwa Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah memegang yurisdiksi materiil absolut tunggal yang permanen dan lintas sektoral (mencakup pilkada Gubernur/Bupati/Walikota, seleksi legislatif kursi pengangkatan Otsus DPRP/DPRK, pengawasan ulayat dari investasi besar, serta persetujuan legislasi Perdasus) di seluruh wilayah hukum Provinsi Papua Tengah tanpa terkecuali;
2. Bahwa segala tindakan administratif oleh KPU Daerah, Bawaslu, Pemerintah Daerah, atau instansi pusat yang mengabaikan, melangkahi, atau memanipulasi ketetapan MRP merupakan perbuatan Cacat Wewenang Absolut (Ultra Vires) yang melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga seluruh produk hukum yang dihasilkan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan Batal Demi Hukum (Van Rachtswege Nietig).
MODEL KLAUSUL TATA NASKAH HUKUM MRP
(Struktur klausul baku ini WAJIB dimasukkan ke dalam setiap konsiderans Keputusan/Rekomendasi penetapan status OAP oleh MRP Provinsi Papua Tengah guna menjamin keabsahan formal di seluruh klaster kewenangan)
MENIMBANG:
a. Bahwa vefifikasi dan rekomendasi keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) merupakan pengejawantahan hak kodrati (inherent rights) kesatuan masyarakat hukum adat papua yang dilindungi secara absolut oleh Pasal 18B UUD 1945 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, di mana Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PT) bertindak sebagai organ konstitusional tunggal pemegang yurisdiksi kultural lintas sektoral tersebut;
b. Bahwa berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, ketentuan perlindungan hak afirmatif dalam UU Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengesampingkan seluruh tata cara administratif umum nasional, sehingga keputusan kultural MRP wajib diposisikan sebagai Syarat Materiil Absolut dan Syarat Konstitisional Mutlak yang menentukan keabsahan kelayakan kandidat/pejabat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014.
MENGINGAT:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 110/PUU-XXII/2024.
MEMUTUSKAN:
KESATU: Menetapkan status keaslian kultural Orang Asli Papua (OAP) terhadap nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dengan kualifikasi MEMENUHI SYARAT (MS) / TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) berdasarkan hasil verifikasi genealogis, antropologis, dan pengakuan adat hukum Papua Tengah;
KEDUA: Keputusan/Rekomendasi ini bersifat Final, Mengikat secara Kultural (Final and Binding), dan merupakan Syarat Materiil Absolut yang tidak dapat dianulir, diuji ulang, atau dikesampingkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum maupun lembaga birokrasi pemerintahan mana pun.
KETIGA: Segala tindakan afministratif yang bertentangan dengan Keputusan Kultural ini dikualifikasikan sebagai perbuatan melampaui wewenang (ultra vires) dan berimplikasi Batal Demi Hukum (Van Rechtswege Neitig).
REKOMENDASI
1. Bahwa MRP Papua Tengah disarankan segera menerbitkan Peraturan MRP tentang Standard Operating Procedure) (SOP) Kodifikasi Marga/Klan di wilayah adat Mee Pago sebagai parameter tertulis yang objektif untuk menutup ruang manuver birokrasi luar pada seluruh bidang pengangkatan jabatan dan pemilu;
2. Bahwa Pokja Adat MRP-PT wajib menginisiasi Rapat Koordinadi Khusus (Rakorpus) bersama Dewan Adat Suku (DAS) se-Provinsi Papua Tengah untuk mengamankan dan menyahihkan basis data pohon silsilah (genealogical tree) klan asli;
3. Bahwa Pimpinan MRP-PT secara proaktif disarankan mengirimkan nota penegasan yurisdiksi lintas sektor secara resmi kepada Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan Pendapat Hukum ini guna mengunci pergerakan administratif birokrasi non-kultural;
4. Bahwa Biro Hukum MRP-PT disarankan segera membentuk Tim Advokasi Hukum Kultural Adat Khusus guna melakukan pengawasan melekat pada setiap pleno pemilu (KPU/Bawaslu) serta sengketa tata usaha negara terkait pengangkatan jabatan publik daerah dari pelepasan ulayat.
Demikian Pendapat Hukum ini dibuat secara objektif, ilmiah, dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum tata negara, administrasi negara, serta berdasarkan kebenaran hukum konseptual demi menjaga marwah hak otonomi khusus masyarakat adat Papua Tengah. (sp)
Editor: Sianturi