SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, membantah tudingan tebang pilih dalam penertiban lapak jualan milik mama-mama Orang Asli Papua (OAP). Ia menegaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan, bukan hanya milik kelompok tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Yulius menanggapi aksi protes mama-mama OAP atas pembongkaran lapak jualan di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, Senin (2/11/2026). Aksi protes yang berlangsung di Kantor Bupati Mimika, SP3, Kelurahan Karang Senang, itu sempat berlanjut dengan pemblokiran jalan.
Meski akses jalan sempat ditutup, arus lalu lintas tidak lumpuh total. Situasi kemudian diredam melalui mediasi yang dipimpin Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, bersama personel Polres Mimika.
Situasi saat aksi blokade jalan oleh massa mama-mama OAP di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Perumahan Pemda Mimika, Senin (2/11/2026)(Salampapua.com/Acik) Hingga pukul 13.00 WIT, massa yang terdiri dari mama-mama dan sejumlah pemuda OAP sepakat melanjutkan penyampaian aspirasi melalui diskusi langsung dengan Kepala Dinas Satpol-PP di kantor dinas tersebut.
Menanggapi protes itu, Yulius menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar, termasuk lapak yang berdiri di bahu jalan, dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012.
Selain menjalankan ketentuan perda, penertiban di kawasan depan Perumahan Pemda juga dilakukan setelah adanya keluhan warga mengenai keberadaan pondok jualan jagung dan pinang yang dinilai kumuh serta mengganggu ketertiban. Warga juga mengeluhkan aktivitas penanaman jagung di sekitar lapak tersebut.
"Selain menjalankan Perda, juga ada pengaduan dari warga. Karena di depan Perumahan Pemda itu, selain membangun pondok, juga ada aktivitas menanam jagung. Makanya kami lakukan penertiban," ujar Yulius.
Ia menegaskan, penertiban bangunan liar dan lapak tidak dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang melanggar aturan penataan kota di wilayah Timika.
"Tidak benar kalau mama-mama bilang penertiban yang kami lakukan itu pilih kasih. Penertiban itu berlaku bagi semua. Bukan hanya mereka yang di depan Perumahan Pemda, tapi di seluruh titik di Kota Timika. Kami sudah lakukan selama ini dan akan terus dilakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, Yulius menyampaikan bahwa penanganan persoalan bangunan permanen membutuhkan keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi bangunan, penyediaan tempat berjualan, dan perizinan.
Terkait tuntutan ganti rugi atas material lapak yang dibongkar, ia menyebutkan bahwa hal tersebut perlu disampaikan kepada dinas terkait. Menurutnya, Satpol-PP bertugas melaksanakan penegakan peraturan daerah yang berlaku.
Pantauan Salampapua.com, aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Mimika sempat diwarnai ketegangan antara petugas Satpol-PP dan massa mama-mama OAP. Namun, situasi dapat dikendalikan setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi